Assalamu'alaikum Warohmatullohi wabarokatuh !
Selamat Datang & Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Di Situs Kami
Untuk Order Cepat WA Kami ke 085710543828 Format Pemesanan Ketik: Psn#NamaProduk#Jumlah#Nama#AlamatLengkap#NoHP#Bank
Sebelum belanja di Toko Online Kami, ada baiknya agar Anda membaca terlebih dahulu menu CARA PEMESANAN & CARA PEMBAYARAN. Kami Menjamin RAHASIA ANDA, setiap Paket yang kami kirim tertutup rapat untuk umum. Harga yang Kami cantumkan di Situs ini adalah Harga Eceran. Untuk Harga GROSIR silahkan Hubungi Kami via SMS/WA ke 085710543828
Alhamdulillah sudah ribuan Paket kami kirim ke berbagai daerah di seluruh Indonesia bahkan sampai Luar Negeri

SKEMA MAHRAM (Orang-Orang Yang Haram Dinikahi)

Klik gambar untuk melihat tampilan lebih besar..!

MAHRAM

Mungkin diantara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahramnya. Padahal mahram ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahramnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahramnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahramnya, dst.

Yang dimaksud mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Silahkan buka QS. An Nisa`: 22-24.

Mahram di sini terbagi menjadi dua macam:
[1] Mahram muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahram muaqqat, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.

#Mahram Muabbad

Mahram muabbad dibagi menjadi tiga:

[1] Mahram muabbad karena nasab
1. Pokok-pokok pertalian darah; bapak dan kakek-kakeknya wanita dan terus ke atas, baik (kakek-kakek itu) dari pihak bapak atau pihak ibu wanita tersebut.

2. Cabang-cabang pertalian darah, mereka adalah anak-anak lelakinya wanita dan cucu lelaki dari anak laki-lakinya wanita serta cucu lelaki dari anak perempuannya wanita dan terus ke bawah.

3. Saudara-saudara lelakinya wanita, baik itu saudara sekandung atau sebapak atau seibu. Sepupu laki-laki bukan mahram

4. A'mam (Paman-paman)nya wanita tersebut, baik itu paman-paman yang merupakan saudara-saudara lelaki kandung bapaknya wanita atau saudara-saudara lelaki sebapak dengan bapaknya wanita atau saudara-saudara lelaki seibu dengan bapaknya wanita tersebut dan baik mereka itu adalah paman-pamannya wanita tersebut atau pamannya bapak atau ibu wanita tersebut, karena paman seorang manusia adalah paman baginya dan keturunannya dan terus ke bawah.

5. Akhwal (Paman-paman)nya wanita tersebut, baik itu paman-paman yang merupakan saudara-saudara lelaki kandung ibunya wanita atau saudara-saudara lelaki sebapak dengan ibunya wanita atau saudara-saudara lelaki seibu dengan ibunya wanita dan baik mereka itu adalah akhwalnya wanita tersebut atau akhwalnya bapak atau ibu wanita tersebut, karena khal seorang manusia adalah paman baginya dan keturunannya lalu terus ke bawah.

6. Anak-anak lelaki dari saudara-saudara lelakinya wanita (keponakan) dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak lelaki dari saudara lelakinya) wanita tersebut dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak perempuan dari saudara lelakinya) wanita tersebut sampai terus ke bawah, baik mereka itu sekandung atau sebapak atau seibu.

7. Anak-anak lelaki dari saudara-saudara perempuannya wanita (keponakan) dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak lelaki dari saudara perempuannya) wanita tersebut dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak perempuan dari saudara perempuannya) wanita tersebut sampai terus ke bawah, baik mereka itu sekandung, sebapak atau seibu.

Dan mahram-mahram sepersusuan seperti mahram-mahran dari pertalian darah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu 'anha ketika beliau berhijab di depan pamannya sepesusuan yang bernama Aflah:

Artinya: "Janganlah kamu berhijab darinya, karena sesungguhnya seseorang menjadi mahram dari sepersusuan sebagaimana mahram dari pertalian darah". Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

[2] Mahram muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat laki-laki:

1. Anak-anak lelaki dari suaminya wanita (anak tiri) dan anak-anak lelaki dari anak-anak lelaki suaminya wanita(cucu tiri) dan anak-anak lelaki dari anak-anak perempuannya suami wanita tersebut (cucu tiri).

2. Bapak suaminya wanita (mertua) dan kakek-kakek suaminya baik dari pihak bapak atau pihak ibu dan terus ke atas.

3. Suami anak perempuannya wanita (menantu) dan suami cucu (anak perempuan dari anak lelaki)nya wanita tersebut dan suami cucu (anak perempuan dari anak perempuan)nya wanita tersebut dan terus ke bawah.

Tiga jenis ini tetap kemahramannya hanya dengan akad yang sah terhadap istri meskipun ia (suami) menceraikannya sebelum menggaulinya.

4. Suami dari ibunya wanita (bapak tiri) dan suami neneknya dan terus ke atas, baik neneknya dari pihak bapak atau pihak ibu, akan tetapi tidak tetap kemahraman bagi mereka kecuali setelah menggauli, yaitu bersetubuh dengannya dengan nikah yang sah, jikalau seseorang menikahi seorang wanita kemudian ia ceraikan sebelum melakukan jima' maka ia tidak boleh menjadi mahram untuk anak-anak perempuan wanita tersebut.

[3] Mahram muabbad karena persusuan (rodho’ah):
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu 'anha ketika beliau berhijab di depan pamannya sepesusuan yang bernama Aflah:

«لاَ تَحْتَجِبِى مِنْهُ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»

Artinya: "Janganlah kamu berhijab darinya, karena sesungguhnya seseorang menjadi mahram dari sepersusuan sebagaimana mahram dari pertalian darah". Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Jadi, mahram karena sepersusuan itu sama dengan mahram karena nasab.

___________________
PENGECUALIAN, MAHRAM MU`AQQAT INI BAGI LAKI-LAKI.

Mahram Muaqqat {sementara}

Pertama: Saudara perempuan dr istri (ipar).

Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.

Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا

“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)

Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.

Sumber: CHM Rumaysho dan Artikel Ustadz Ahmad Zainuddin

Baarakallaahu fiik

Semarang, 3 Jumadil Ula 1433H
Ummu Raziin


URUTAN WALI NIKAH

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,

Hubungan status wali nikah ada lima:
  1. Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  2. Anak dan sisilsilah anggota keluarga dibawahnya, mencakup anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara laki-laki.
  4. Paman dari pihak bapak.
  5. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).

Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (Syarhul Mumthi’, 12: 84)

Al-Buhuti mengatakan, “Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa setelah masa iddah beliau berakhir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk melamarnya. Ummu Salamah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun dari waliku yang ada di sini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorangpun diantara walimu, baik yang ada di sini maupun yang tidak ada, yang membenci hal ini.” Ummu Salah mengatakan kepada putranya, “Wahai Umar, nikahkanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar pun menikahkannya. (HR. Nasa’i). Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak). Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi).
Sumber: Ar-Raudhul Murbi’, hal. 335 – 336

Keterangan:
  1. Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.
  2. Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.

Wajib memperhatikan urutan perwalian dalam nikah
Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang disebutkan di atas. Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.

Ibn Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum warisan (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).” (Al-Mughni, 7: 364)

Al-Buhuti mengatakan, “Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 336)

Contoh kasus:
1. Anak perempuan dari hasil hubungan zina
Anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu, tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian, dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak. Siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak
b. Hakim (pejabat resmi KUA)
Bapak biologis, kakek maupun paman dari bapak biologis tidak berhak menjadi wali.

2. Wanita yang orang tuanya dan semua keluarganya non muslim
Diantara syarat perwalian adalah keasamaan dalam agama. Orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita muslimah. Dalam kondisi semacam ini, yang bisa menjadi wali wanita adalah pejabat KUA.

Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Baca selengkapnya:

Tidak ada komentar:

Ingin dapat Diskon 10% untuk stiap order herbal tanpa syarat, klik Like/Suka Fanpage kami
INGAT !!! Kesembuhan hanya datang dari ALLOH subhanahu wata'ala. Manusia hanya berusaha, ALLOH-lah tempat kembalinya.